Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

KMP Bongkar Dugaan Skandal Proyek Bantuan Rumah di Panyindangan, Nilai Hampir Rp10 Miliar Disorot

4 menit baca
Ukuran teks 100%

PURWAKARTA — Dugaan penyimpangan serius dalam proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, mencuat ke ruang publik. Proyek bernilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan patut diduga direkayasa sejak tahap pengadaan.

Temuan tersebut diungkap oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa persoalan proyek ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap ketentuan khusus jasa konstruksi yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar dikerjakan oleh penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi justru diabaikan, maka publik wajar menduga adanya rekayasa proses pengadaan,” tegas Zaenal Abidin, yang akrab disapa Kang ZA.

Kualifikasi Penyedia Dinilai Tidak Seimbang

Salah satu kejanggalan utama yang disorot KMP adalah ketidaksesuaian antara nilai dan kompleksitas proyek dengan kualifikasi penyedia jasa. Berdasarkan penelusuran KMP, pekerjaan konstruksi berskala besar tersebut justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, yang secara normatif dinilai tidak sepadan dengan risiko teknis, nilai anggaran, dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam praktik pengadaan jasa konstruksi, kesesuaian kualifikasi penyedia merupakan prinsip fundamental untuk menjamin mutu bangunan, keselamatan penerima manfaat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Ketika penyedia yang tidak sebanding tetap diloloskan, bahkan proses tender tidak dibatalkan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan, ini bukan lagi kelalaian administratif. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” ujar Kang ZA.

Aturan Khusus Jasa Konstruksi Diduga Diabaikan

KMP juga menyoroti dugaan pengabaian ketentuan khusus jasa konstruksi, yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam proyek pembangunan fisik. Menurut KMP, alih-alih menerapkan regulasi konstruksi secara ketat, proses pengadaan justru diduga menggunakan dalih ketentuan pengadaan umum yang tidak sepenuhnya relevan.

“Regulasi seolah dipilih-pilih sesuai kepentingan. Ketika aturan khusus konstruksi disisihkan demi memenangkan pihak tertentu, ini memperkuat dugaan adanya manipulasi regulasi,” ungkap KMP.

Dalam perspektif hukum pengadaan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk berbagai skandal proyek, mulai dari persekongkolan tender hingga kegagalan bangunan yang merugikan masyarakat.

Langkah Transparansi: Minta Dokumen Resmi ke Distarkim

Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya transparansi, KMP menegaskan telah secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Permohonan tersebut mencakup dokumen lengkap proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket pekerjaan.

Sumber: https://mahidara.co/kmp-bongkar-dugaan-skandal-proyek-bantuan-rumah-panyindangan-rp10-miliar/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *