Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Kelengkapan Berkas Bakal Calon Kades Cariumulya Dipertanyakan

8 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang — Kelengkapan administrasi bakal calon Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian menjelang berakhirnya tahapan pemberkasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Digital 2026.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan dokumen administrasi kepala desa petahana Engkus Kusnadi (EK) yang kembali mendaftarkan diri dalam Pilkades Cariumulya.

Menurut Alek, terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai perlu dipastikan telah dipenuhi oleh petahana sebelum proses pencalonan dilanjutkan. Salah satu yang disorot adalah dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat dan izin pencalonan kembali.

EK sendiri diberitakan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Cariumulya untuk periode 2026–2034 pada 8 September 2026.

Kuasa Hukum Mempertanyakan Kelengkapan Administrasi

Alek mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan khusus bagi kepala desa petahana telah dipenuhi oleh EK.

Menurutnya, status petahana memiliki mekanisme administrasi tersendiri. Ia menyoroti kebutuhan adanya dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan Inspektorat serta izin pencalonan kembali dari Bupati.

Dalam keterangannya, Alek menyatakan memperoleh informasi bahwa masih terdapat izin dari instansi terkait yang belum dimiliki EK. Atas dasar itu, ia meminta panitia Pilkades mempertimbangkan status kelengkapan administrasi yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan,” kata Alek, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam naskah awal.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mempertanyakan berkas dan belum menunjukkan bahwa EK telah secara resmi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh panitia atau tim verifikasi.

Pemberkasan Pilkades Karawang Berlangsung hingga 21 September

Polemik tersebut muncul ketika tahapan Pilkades Serentak Digital 2026 Kabupaten Karawang memasuki fase pemberkasan.

Data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menunjukkan bahwa 225 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di 67 desa. Hingga 21 September 2026, tahapan masih berada pada proses pemberkasan bakal calon. Selanjutnya, verifikasi dan validasi tingkat kabupaten dijadwalkan pada 22–24 September 2026.

Dengan demikian, batas 21 September merupakan bagian penting dari penyelesaian dokumen administrasi, sementara proses verifikasi di tingkat kabupaten masih dijadwalkan berlangsung setelahnya.

Kondisi ini penting dicermati agar istilah pendaftaran, pemberkasan, dan verifikasi administrasi tidak disamakan. Pendaftaran bakal calon telah ditutup pada 10 September, sedangkan bakal calon masih diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen sampai 21 September.

Sumber: https://mahidara.co/kelengkapan-berkas-bakal-calon-kades-cariumulya-dipertanyakan/

· ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *