Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Kelengkapan Berkas Bakal Calon Kades Cariumulya Dipertanyakan

8 menit baca
Ukuran teks 100%

Keterangan dari panitia Pilkades Cariumulya, DPMD Karawang, Inspektorat Karawang, maupun EK akan menjadi penting untuk memastikan dokumen apa yang telah dipenuhi dan apakah masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.

FAQ Pilkades Cariumulya 2026

Apa yang dipersoalkan dalam pencalonan Engkus Kusnadi?

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencalonan kembali kepala desa petahana. Namun, keberatan tersebut belum sama dengan keputusan resmi bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Apa syarat khusus kepala desa petahana di Karawang?

Perbup Karawang Nomor 4 Tahun 2021 mengatur bahwa kepala desa yang mencalonkan diri kembali harus memiliki surat izin tertulis dari Bupati. Izin tersebut berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan akhir masa jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Apakah PNS yang mencalonkan diri harus mendapat izin BKN?

Ketentuan Perbup yang tersedia menyebut PNS harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rumusan tersebut berbeda dari pernyataan umum bahwa setiap calon PNS harus memperoleh “surat izin cuti dari BKN”.

Kapan pemberkasan bakal calon Pilkades Karawang 2026 berakhir?

Tahap pemberkasan bakal calon berlangsung sampai 21 September 2026. Setelah itu, verifikasi dan validasi tingkat kabupaten dijadwalkan pada 22–24 September 2026.

Apakah bakal calon langsung gugur ketika berkasnya belum lengkap?

Tidak selalu. Ketentuan Perbup memberikan kesempatan melengkapi kekurangan administrasi dalam jangka waktu penelitian yang ditentukan. Bakal calon yang tidak melengkapi kekurangannya sampai batas waktu tersebut tidak ditetapkan sebagai bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.

Kapan calon kepala desa ditetapkan dalam Pilkades Karawang 2026?

Berdasarkan jadwal yang disampaikan DPMD Karawang, penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 15 Oktober 2026.

Kapan Pilkades Digital Karawang 2026 digelar?

Pemungutan suara Pilkades Serentak Digital 2026 dijadwalkan pada 22 November 2026 di 67 desa Kabupaten Karawang.

Kesimpulan

Sorotan terhadap kelengkapan berkas bakal calon kepala Desa Cariumulya, Engkus Kusnadi, muncul menjelang berakhirnya masa pemberkasan Pilkades Serentak Digital 2026. Kuasa hukum masyarakat meminta persyaratan khusus petahana diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi aturan, kepala desa yang mencalonkan diri kembali memang memiliki persyaratan tambahan berupa izin tertulis dari Bupati yang berkaitan dengan kewajiban laporan akhir masa jabatan dan hasil pemeriksaan Inspektorat. Untuk calon yang berstatus PNS, aturan menyebut izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, mekanisme Pilkades masih menyediakan tahapan pelengkapan dan verifikasi administrasi. Karena itu, status akhir kelayakan administratif EK perlu menunggu hasil penelitian dan keputusan resmi penyelenggara Pilkades.

Sumber: https://mahidara.co/kelengkapan-berkas-bakal-calon-kades-cariumulya-dipertanyakan/

· ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *