Ketentuan tersebut penting dalam melihat persoalan Cariumulya. Berkas yang belum lengkap pada suatu titik pemeriksaan tidak serta-merta sama dengan keputusan akhir bahwa calon tersebut gugur. Status akhirnya bergantung pada pemenuhan dokumen dalam tenggat yang ditetapkan dan hasil penelitian atau verifikasi panitia.
Dalam pelaksanaan Pilkades 2026, DPMD Karawang juga menyatakan bahwa 11–21 September merupakan masa pelengkapan berkas, kemudian proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim kabupaten pada 22–24 September.
Pernyataan Alek Perlu Dikonfirmasi dengan Keputusan Panitia
Alek meminta agar panitia tidak meloloskan bakal calon apabila sampai batas akhir dokumen yang dipersyaratkan masih belum terpenuhi.
Namun, sejauh informasi yang dapat diverifikasi, belum ditemukan keputusan resmi yang menyatakan EK gugur atau tidak memenuhi syarat administrasi. Karena itu, keberatan yang disampaikan Alek sebaiknya diposisikan sebagai permintaan atau pandangan dari kuasa hukum masyarakat, bukan sebagai keputusan penyelenggara Pilkades.
Keputusan administratif tetap berada pada panitia dan tim yang menjalankan proses penelitian serta verifikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan masukan terkait persyaratan administrasi bakal calon. Perbup 4/2021 mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dalam periode pengumuman hasil penelitian administrasi dengan memenuhi ketentuan tertentu, termasuk melampirkan bukti yang berkaitan dengan persyaratan yang dipersoalkan.
Verifikasi Tingkat Kabupaten Dijadwalkan 22–24 September
Setelah masa pemberkasan berakhir, proses Pilkades Karawang 2026 belum langsung memasuki penetapan calon.
DPMD Karawang menjelaskan bahwa dokumen bakal calon akan menjalani verifikasi dan validasi tingkat kabupaten pada 22–24 September. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 5 Oktober, sementara penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 15 Oktober 2026.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa status administrasi bakal calon masih melalui beberapa tahapan sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Secara keseluruhan, Pilkades Serentak Digital 2026 di Kabupaten Karawang dijadwalkan berlangsung di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 22 November 2026.
Polemik Cariumulya Menunggu Hasil Verifikasi
Persoalan kelengkapan berkas EK di Desa Cariumulya pada akhirnya akan bergantung pada dokumen yang disampaikan, hasil klarifikasi, serta keputusan panitia dan tim verifikasi sesuai tahapan Pilkades.
Di satu sisi, kuasa hukum masyarakat meminta panitia memastikan seluruh persyaratan khusus petahana dipenuhi. Di sisi lain, mekanisme Pilkades memberikan ruang penyempurnaan dokumen dan proses verifikasi sebelum penetapan calon.
Karena itu, sampai ada keputusan resmi, status EK sebagai bakal calon yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi belum dapat disimpulkan hanya dari adanya keberatan terhadap kelengkapan berkas.
Sumber: https://mahidara.co/kelengkapan-berkas-bakal-calon-kades-cariumulya-dipertanyakan/