Fenomena Gunung Es: Angka Nyata Jauh Lebih Besar
Satu kekhawatiran yang terus disuarakan para pemangku kepentingan: angka yang tercatat hanyalah sebagian kecil dari realitas sesungguhnya.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, terungkap bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara itu, survei Kemen PPPA tentang pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Dua angka ini berbanding jauh dengan laporan yang masuk ke sistem resmi. Artinya, di balik 111 kasus yang terdokumentasi di Karawang, terdapat korban-korban diam yang belum tersentuh layanan negara.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es: data yang tersedia hanya menangkap sebagian kecil dari yang tampak, sementara banyak faktor — mulai dari budaya, cara pandang, hingga stigma masyarakat — membuat korban enggan melapor.
Di sinilah peningkatan angka laporan di Karawang bisa dibaca sebagai kabar baik sekaligus alarm. Semakin banyak yang berani melapor, semakin besar peluang sistem perlindungan bekerja efektif. Namun di sisi lain, laju peningkatan kasus yang melebihi proyeksi tahunan menunjukkan urgensi respons yang jauh lebih sistemik.
Kolaborasi Lintas Sektor: Pemerintah, Aparat, Media, dan Masyarakat
Wiwiek menegaskan, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak tidak bisa hanya ditumpukan pada satu instansi. Solusi struktural membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Peran masyarakat, pemerintah, dan media sangat penting dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus,” ungkapnya.
DP3A Karawang telah menggencarkan program sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan. Salah satunya melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang sudah beroperasi di sekolah-sekolah wilayah Karawang. Program ini dirancang tidak hanya untuk mendidik siswa, tetapi juga untuk membangun sistem pelaporan dini di level institusi pendidikan — salah satu ekosistem dengan risiko tertinggi terjadinya kekerasan terhadap anak.
DP3A Karawang juga menjalin kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat termasuk pondok pesantren, menggelar edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan pesantren.
Kolaborasi lintas sektor ini mencakup keterlibatan kepolisian, aparat penegak hukum, dan media massa. Tanpa ekosistem pelaporan yang kuat dan respons aparat yang cepat, angka 111 kasus dalam setengah tahun bukan sekadar statistik — ia cermin dari perjuangan yang masih panjang untuk menjadikan Karawang tempat yang benar-benar aman bagi perempuan dan anak.
Sumber: https://mahidara.co/kasus-kekerasan-perempuan-anak-karawang-2026-dp3a/