Andhika menegaskan sikap masyarakat Desa Karangsegar bila persoalan ini berujung pada pelanggaran. Langkah hukum disebut akan ditempuh apabila ditemukan indikasi manipulasi dokumen dalam proses pencalonan.
“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, tudingan soal keabsahan ijazah tersebut masih menjadi persoalan terbuka. Klarifikasi dari Toyang serta pihak-pihak terkait belum diperoleh.
Verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades dan instansi berwenang kini menjadi penentu. Hasil verifikasi itu akan memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi seluruh bakal calon Kepala Desa Karangsegar.
Disclaimer: Artikel ini menyajikan pemberitaan atas persoalan hukum dan administratif yang masih dalam proses klarifikasi serta verifikasi oleh pihak berwenang. Status keabsahan dokumen yang disebutkan belum merupakan keputusan hukum final.
Sumber: https://mahidara.co/ijazah-calon-kades-karangsegar-toyang-dipersoalkan-langkah-hukum/