MAHIDARA – Fahd A. Rafiq kembali berurusan dengan dugaan kasus korupsi. Ini menjadi rekam jejak ketiga kalinya dia tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor).
Publik tidak mempersoalkan vonis-vonis sebelumnya karena kesalahan Fahd sudah terbukti di pengadilan. Namun rekam jejak residivisme ini memunculkan dua sorotan besar.
Pertama soal efektivitas pembinaan yang dijalankan otoritas pemasyarakatan selama Fahd menjalani hukuman. Kedua soal kewaspadaan kementerian dan lembaga terhadap koruptor yang pernah divonis bersalah.
Istilah “hattrick tipikor” merujuk pada tiga kali keterlibatan seseorang dalam kasus dugaan korupsi. Istilah ini lazim dipakai untuk menggambarkan pola residivisme pelaku kejahatan ekonomi.
Rekam Jejak Tiga Kali Terjerat Kasus Tipikor
Fahd sempat menjalani rehabilitasi di balik jeruji besi selama 2,5 tahun pada vonis pertamanya. Sayangnya, masa pembinaan itu belum cukup kuat membentuk imunitas terhadap perilaku koruptif.
Sekitar tiga tahun setelah bebas, dia kembali melakukan tindak pidana korupsi. Pola serupa terulang pada 2017 ketika Fahd kembali berurusan dengan hukum.
Pada kasus kedua ini, dia menjalani pemenjaraan selama empat tahun. Kurang lebih lima tahun setelah bebas dari hukuman kedua, Fahd kini diringkus dan diduga mengulangi perilaku koruptifnya untuk ketiga kalinya.
Data mengenai lama masa hukuman dan jeda residivisme ini penting untuk memetakan efektivitas program pembinaan yang selama ini berjalan di lembaga pemasyarakatan.
Publik Pertanyakan Risk Assessment Ditjen Pemasyarakatan
Rekam jejak residivisme Fahd memunculkan pertanyaan soal peran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Publik ingin tahu apakah otoritas sempat melakukan risk assessment terhadap dirinya selama masa hukuman.
Menurut Reza, Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi, laporan risk assessment idealnya memuat dua data penting. Pertama tingkat potensi residivisme narapidana, kedua program pembinaan yang diterapkan terhadap yang bersangkutan.
Reza mempertanyakan apakah dokumen semacam itu pernah benar-benar diterapkan dalam kasus Fahd. Jawabannya belum jelas. Ketiadaan risk assessment yang memadai, menurutnya, bisa menjelaskan mengapa pola residivisme ini terus berulang.
Secara umum, risk assessment dalam sistem pemasyarakatan berfungsi memetakan tingkat risiko seorang narapidana mengulangi kejahatan setelah bebas. Dokumen ini juga lazim menjadi dasar penentuan jenis program pembinaan yang paling sesuai bagi tiap narapidana.
Makin Lama Direhabilitasi, Makin Lambat Residivis Berulah
Reza mencatat pola menarik dari dua vonis sebelumnya. Semakin lama Fahd menjalani rehabilitasi di penjara, semakin panjang pula jeda sebelum dia kembali berulah.
Pada vonis pertama dengan masa hukuman 2,5 tahun, Fahd kembali korupsi hanya dalam rentang tiga tahun. Pada vonis kedua dengan masa hukuman empat tahun, jeda residivismenya molor menjadi sekitar lima tahun.
Sumber: https://mahidara.co/fahd-a-rafiq-residivis-korupsi-tiga-kali/