Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berada di bawah sorotan tajam publik menyusul penanganan dua kasus dugaan korupsi berskala besar yang kini bergulir secara paralel. Dua perkara tersebut masing-masing menyangkut korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI).
Kedua kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, tetapi juga mengindikasikan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aktor legislatif, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aparat penegak hukum pun memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rugikan Negara Rp20 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S, mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, serta ARH, mantan Sekretaris DPRD.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Nilai tunjangan tersebut dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga sewa pasar untuk properti sekelas rumah dinas di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi penentuan harga sewa, di mana besaran tunjangan tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme penilaian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan masih berjalan dan tidak berhenti pada dua tersangka ini,” ujar Nur kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sejak penetapan tersangka pada Selasa (9/12/2025), penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari unsur legislatif, aparatur sekretariat DPRD, maupun pihak lain yang terkait dengan proses penetapan tunjangan.
“Siapa saja saksi-saksinya masih dalam ranah penyidikan. Itu kewenangan penyidik, sehingga belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” tambahnya.
Dana Hibah NPCI Diduga Mengalir ke Oknum Legislatif
Di saat yang bersamaan, aparat kepolisian juga tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai Rp7,1 miliar. Dalam perkara ini, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua petinggi NPCI setempat sebagai tersangka.
Sumber: https://mahidara.co/dua-kasus-korupsi-guncang-bekasi-tuper-dprd-dan-dana-hibah-npci/