Taman berharap regulasi ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia menyebut Satpol PP sebagai dinas teknis yang paling berkepentingan lantaran bertugas menegakkan perda di lapangan.
Sebagai regulasi teknis daerah, Raperda Tantribumlinmas berfungsi menjadi acuan utama Satpol PP dalam menindak pelanggaran ketertiban di wilayah Karawang. Taman berharap payung hukum yang diperbarui ini mempermudah aparat menindak pelanggaran ketertiban tanpa menimbulkan multitafsir aturan.
Ia juga berharap payung hukum baru itu mampu menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, sekaligus memberi perlindungan bagi warga Karawang. Bagi warga Kabupaten Karawang, kehadiran regulasi anyar ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya bakal memfasilitasi Raperda Tantribumlinmas sebagai bagian proses harmonisasi. Proses harmonisasi ini turut memastikan raperda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional.
Tahapan fasilitasi ini menjadi syarat sebelum rancangan melaju ke rapat paripurna DPRD Karawang. DPRD dan Pemkab Karawang akan menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah usai memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
Secara keseluruhan, perjalanan Raperda Tantribumlinmas menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan Pansus, penyesuaian sanksi, hingga proses harmonisasi di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” tutup Taman.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan pemberitaan resmi seputar proses legislasi daerah dan bukan merupakan nasihat hukum. Masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai implikasi Raperda Tantribumlinmas disarankan menghubungi Satpol PP atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang.
Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-rampungkan-raperda-tantribumlinmas-sanksi-denda/