Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Setelah TNM Viral Pesta Gay, Karawang Siap Buat Perda Larangan LGBT

3 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – DPRD Kabupaten Karawang menyiapkan inisiasi peraturan daerah (perda) yang secara khusus melarang aktivitas LGBT. Langkah legislatif ini muncul menyusul viralnya video dugaan pesta gay di tempat hiburan malam Theatre Night Mart (TNM) Karawang.

Video yang beredar di media sosial itu diduga merekam aktivitas sesama jenis di THM Hollywings Group, Jalan Tuparev, Karawang. Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Bergerak cepat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyegel sementara operasional TNM pada Senin (8/6/2026). Penyegelan didasarkan atas tiga pelanggaran sekaligus yang ditemukan petugas di lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, D.A. Prasetya Wirabrata, menjelaskan dasar penindakan itu. Ia menegaskan seluruh prosedur standar sudah dijalankan sebelum penyegelan dilaksanakan.

“Dasarnya kemarin itu ada dugaan pesta LGBT di sini. Terus pihak pengelola sudah saya panggil tadi ke kantor dan mereka mengakui. Yang kedua di sini ada permasalahan minol. Izin minolnya belum terbit, tapi mereka menjual minol,” kata Prasetya.

Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) TNM juga tercatat belum terbit. Menjadikan tiga pelanggaran sekaligus mendasari penutupan sementara itu.

Prasetya juga mengonfirmasi pasangan sesama jenis yang terekam dalam video sudah diproses aparat. Polres Karawang ikut menangani perkara ini setelah insiden viral tersebut.

“Jadi, ada pasangan sesama jenis di atas sini dan mereka sudah ditangani dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengambil sikap tegas. Ia mengancam mencabut izin operasional tempat usaha yang terbukti memfasilitasi aktivitas menyimpang serupa.

Bagi Bupati Aep, identitas Karawang sebagai kota santri menjadi landasan moral yang tidak bisa diabaikan. Karawang tercatat memiliki sekitar 514 pondok pesantren yang mewarnai karakter sosial-budaya daerah.

“Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok,” kata Bupati Aep.

Pemkab Karawang telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukti itu akan menjadi dasar penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat legislatif, DPRD Karawang menyiapkan inisiasi perda yang melarang aktivitas LGBT. Dorongan ini menjadi respons formal dewan setelah polemik TNM mengemuka ke publik.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengaku kecewa karena pemerintah daerah terlambat bertindak. Ia mengungkapkan DPRD sudah dua kali merekomendasikan penindakan atas persoalan perizinan TNM kepada Bupati, jauh sebelum insiden ini viral.

“Kami di Komisi I sebenarnya merasa kecewa terhadap keterlambatan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan. Sebab, kami sudah dua kali menyampaikan rekomendasi kepada bupati melalui Ketua DPRD terkait persoalan perizinan TNM yang belum lengkap,” ujar Saepudin, Senin (8/6/2026).

Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-perda-larangan-lgbt-theatre-night-mart/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *