Karawang, MAHIDARA – Komisi I DPRD Karawang meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal. DPRD mendesak Pemda tidak lagi mentoleransi pelanggaran perizinan di sektor tersebut.
Desakan itu disampaikan Komisi I DPRD Karawang menyusul rangkaian pembahasan internal soal legalitas usaha hiburan malam di wilayah tersebut. Sikap tegas ini ditujukan kepada seluruh pengelola THM yang belum mengantongi izin sah.
Pemda diminta segera menyegel usaha THM yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya pelanggaran perizinan usaha hiburan malam.
“Kami melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola THM yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum. Kami minta pemda bertindak tegas,” kata Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri pada Senin (13/7/2026).
Peringatan itu tak berdiri sendiri.
Saepudin menerangkan, pihaknya telah melakukan pembahasan khusus soal legalitas operasional THM di Karawang. Pembahasan itu dilakukan menyusul hasil inspeksi mendadak Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forkopimda.
Sidak yang digelar Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di lapangan. Temuan tersebut menjadi dasar Komisi I mendorong penegakan aturan secara lebih tegas.
Hasil sidak itu menjadi pemicu utama Komisi I membahas ulang legalitas seluruh usaha hiburan malam di Karawang. Pembahasan tersebut turut melibatkan evaluasi terhadap regulasi yang menaungi sektor ini.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Regulasi itu disebut menjadi acuan utama penertiban usaha THM di wilayah tersebut.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu disebut menjadi acuan utama dalam menilai legal atau tidaknya operasional sebuah THM di Karawang. Saepudin menegaskan regulasi tersebut harus diterapkan secara merata kepada seluruh pelaku usaha.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan harus diberikan sanksi sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Saepudin.
Sikapnya tak berhenti di situ.
Saepudin menambahkan, dugaan penggunaan izin palsu yang terungkap dalam sidak Bupati bersama Forkopimda harus segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut itu melibatkan dinas teknis maupun aparat penegak hukum.
Komisi I juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menginventarisasi seluruh THM yang beroperasi di Karawang. Permintaan serupa turut disampaikan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat.
Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-desak-thm-ilegal-ditertibkan-satgas-perizinan/