Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Usai Sidak Bupati, DPRD Karawang Desak Inventarisasi Seluruh THM Ilegal

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Inventarisasi itu ditujukan untuk memetakan usaha THM yang telah mengantongi izin resmi maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Data tersebut nantinya menjadi dasar tindakan tegas dari Pemda Karawang.

Komisi I DPRD Karawang menegaskan tidak boleh ada rekomendasi maupun izin operasional baru diterbitkan sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.

“Dalam rapat dan pembahasan, kami berencana bentuk Satgas Perizinan,” kata dia.

Rencana itu tak berdiri sendiri.

Satgas Perizinan itu nantinya direkomendasikan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Perangkat daerah terkait lainnya turut diproyeksikan bergabung guna memperkuat pengawasan lintas sektor. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat penertiban perizinan usaha THM di seluruh wilayah Karawang.

Pembentukan satgas lintas dinas ini dinilai perlu agar pengawasan perizinan usaha THM tidak lagi berjalan sektoral. Sinergi antar-instansi diharapkan mempersempit celah pelanggaran yang selama ini terjadi.

Satgas tersebut juga diharapkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembentukannya menjadi salah satu langkah konkret Komisi I merespons temuan sidak Bupati.

Saepudin mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap usaha THM harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai ada pelaku usaha yang mendapat perlakuan istimewa akibat lemahnya pengawasan.

Ia juga menyoroti potensi pembiaran oleh pihak berwenang yang selama ini turut membuka celah pelanggaran. Pengawasan yang konsisten dinilai kunci mencegah praktik semacam itu berulang.

Sikap tegas ini dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat. Konsistensi penegakan aturan turut menjadi sorotan utama Komisi I dalam kasus ini.

“Aturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga wibawa pemerintah serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas dia.

Artikel ini merupakan produk jurnalistik yang menyajikan pernyataan resmi DPRD Karawang, bukan nasihat hukum. Pelaku usaha maupun masyarakat disarankan mengonfirmasi ketentuan perizinan terbaru langsung ke DPMPTSP atau instansi berwenang di Karawang.

Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-desak-thm-ilegal-ditertibkan-satgas-perizinan/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *