Keempat, mengaktifkan kembali koordinasi lintas instansi terkait. Tanpa koordinasi yang solid, penanganan Sungai Cilamaya dinilai sulit berjalan efektif dan berkelanjutan.
Desakan Jalal bukan asumsi tanpa data. FORDAS Cilamaya Berbunga menggelar kegiatan sasar susur sungai pada 4 hingga 6 Juli 2026, tepat sebelum RDP berlangsung.
Kegiatan susur sungai itu menemukan sejumlah titik yang memerlukan perhatian serius. Air menghitam dan berbusa terpantau di beberapa lokasi sepanjang aliran sungai.
Dugaan pencemaran di kawasan industri turut menjadi temuan penting dalam kegiatan tersebut. Titik-titik ini yang kemudian diangkat Jalal sebagai bahan aspirasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Temuan itu juga menyoroti pentingnya optimalisasi Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, atau Satgas PPK DAS Cilamaya. Satgas ini sebenarnya sudah diamanatkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022.
Sayangnya, amanat regulasi itu dinilai masih memerlukan optimalisasi lebih lanjut di lapangan. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar satgas tersebut benar-benar berfungsi maksimal.
Jalal menegaskan persoalan lingkungan seperti ini bukan isu biasa yang bisa ditunda penanganannya. Ia mengaitkannya langsung dengan kesehatan masyarakat, keberlanjutan sektor pertanian, dan masa depan generasi mendatang di tiga daerah yang dilintasi Sungai Cilamaya.
Bagi Jalal, memperjuangkan sungai ini sama dengan memperjuangkan hak dasar warga. Komitmen itu ia tegaskan akan terus dikawal hingga ada langkah nyata dari pemerintah.
“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat Karawang, Purwakarta, dan Subang agar penanganan pencemaran Sungai Cilamaya menjadi prioritas pemerintah. Sungai yang bersih adalah investasi bagi ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” tutup Jalal.
Sumber: https://mahidara.co/dpr-desak-klh-tuntaskan-pencemaran-sungai-cilamaya/