Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

9 dari 14 Ahli Waris Wafat, Sertifikat PTSL 3.271 M2 di Cibuaya Digugat

3 menit baca
Ukuran teks 100%

Eva turut mempertanyakan penerbitan surat keterangan tidak sengketa oleh pemerintah Desa Cibuaya. Sebab, menurutnya, sebagian besar ahli waris telah meninggal dunia sebelum proses pengajuan sertifikat berlangsung.

“Atas dasar itu, klien kami sebagai ahli waris mengajukan gugatan dan meminta BPN Karawang meninjau kembali serta mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 01080 apabila terbukti terdapat cacat administratif dalam proses penerbitannya,” pungkas Eva.

Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum tertinggi dalam sistem pertanahan nasional. Penerbitannya idealnya melalui verifikasi data yuridis dan fisik secara cermat oleh petugas BPN.

Pihak yang telah membeli maupun menguasai kapling di lahan sengketa berisiko menghadapi ketidakpastian hukum selama proses gugatan berlangsung. Kondisi ini turut menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa PTSL semacam ini.

Gugatan yang diajukan pihak Etikah menyasar peninjauan ulang sekaligus permintaan pencabutan sertifikat oleh BPN Karawang. Proses tersebut akan menentukan status akhir kepemilikan lahan seluas 3.271 meter persegi itu.

Sengketa semacam ini bukan hal baru dalam pelaksanaan PTSL, khususnya menyangkut riwayat kepemilikan lintas generasi ahli waris. Verifikasi status ahli waris kerap menjadi titik krusial dalam proses pendaftaran tanah sistematis.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari BPN Karawang maupun Pemerintah Desa Cibuaya terkait informasi tersebut.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk keperluan tindakan hukum, konsultasikan dengan advokat atau notaris/PPAT yang berwenang.

Sumber: https://mahidara.co/ahli-waris-gugat-sertifikat-ptsl-cibuaya-karawang-cacat-formil/

· · · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *