Karawang, MAHIDARA – Dugaan penyalahgunaan Visa C20 oleh ribuan TKA asal China di sebuah pabrik baterai listrik Karawang mulai terkuak sejak Senin (29/6/2026). Pakar hukum menyebut praktik ini berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan asing.
Video yang beredar memperlihatkan para pemegang visa “tenaga ahli” tersebut justru mengerjakan pekerjaan kasar, seperti memasang ubin dan mengecat dinding. Otoritas imigrasi di sisi lain mengklaim seluruh dokumen para TKA tersebut lengkap.
Visa C20 sendiri lazim diperuntukkan bagi tenaga kerja asing dengan keahlian khusus, bukan untuk posisi lapangan seperti pemasangan ubin atau pengecatan dinding yang tampak dalam video tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Imam Budi Santoso, menegaskan bahwa TKA secara regulasi dilarang keras mengisi posisi operator, apalagi pekerjaan kasar.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Undang-Undang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, jelas penggunaan tenaga kasar, atau operator untuk TKA tidak diperbolehkan,” kata Imam di Kampus Unsika, Selasa (30/6/2026).
Imam yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsika menerangkan bahwa batasan jabatan bagi pekerja asing telah diatur secara rigid dalam Pasal 42 ayat (4) UU Cipta Kerja.
TKA hanya boleh bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu, serta wajib memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai posisinya.
“Semangat dari regulasi penggunaan TKA di Indonesia adalah transfer of knowledge atau alih teknologi dan keahlian. Posisi yang diperbolehkan bagi TKA umumnya adalah level manajerial, direksi, komisaris, atau tenaga ahli spesifik,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan lapangan tanpa keahlian khusus atau kuli kasar wajib diprioritaskan bagi warga lokal. Regulasi ini hadir untuk melindungi hak kerja masyarakat setempat.
“TKA dilarang keras mengisi posisi-posisi ini demi melindungi ketersediaan lapangan kerja bagi warga lokal, bahkan TKA juga dilarang memegang jabatan personalia berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 34 tahun 2021 dan Kepmenaker Nomor 349 tahun 2019,” ungkap Imam.
Imam menegaskan bahwa perusahaan yang nekat menempatkan TKA tidak sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mesti menjalani sanksi administratif berat.
“Perusahaan yang menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan RPTKA harus mendapat sanksi tegas, mulai dari, denda finansial, penghentian sementara proses permohonan RPTKA, bahkan pencabutan pengesahan RPTKA,” tegasnya.
Ancaman sanksi ini menyasar langsung pihak perusahaan, bukan pekerja itu sendiri. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan potensi pelanggaran serupa terulang di proyek-proyek strategis lain.
Sumber: https://mahidara.co/visa-tka-china-kuli-kasar-karawang/