MAHIDARA – Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat tinggi TNI pada Kamis (15/10/2026), menandai reshuffle kedelapan Kabinet Merah Putih. Dr Firman Turmantara Endipradja mendorong evaluasi segera atas arah politik hukum perlindungan konsumen.
Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Perombakan itu menggeser sejumlah pejabat, mulai dari Kapolri, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Presiden juga melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Sebelumnya, Prabowo sudah tujuh kali merombak Kabinet Merah Putih, dengan reshuffle terakhir pada 1 Oktober 2026. Pemerintahan Prabowo-Gibran genap dua tahun pada 20 Oktober 2026, karena Prabowo menjabat sejak 20 Oktober 2024.
Momentum itu mendorong Firman menakar ulang arah kebijakan perlindungan konsumen. Ia dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan, anggota Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda, dan mantan anggota BPKN RI periode 2013–2016 serta 2020–2023.
Akar Hak Konsumen: dari Pidato Kennedy hingga PBB
Konsep hak konsumen modern berakar pada pidato John Fitzgerald Kennedy di hadapan Kongres Amerika Serikat pada 15 Maret 1962. Presiden AS itu menyampaikan “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dikenal sebagai “Declaration of Consumer Right”.
Kennedy mengemukakan empat hak konsumen. Keempatnya adalah hak memperoleh keamanan (the right to safety), hak untuk memilih (the right to choose), hak mendapatkan informasi (the right to be informed), dan hak untuk didengar (the right to be heard).
Sejak itu, hak dasar konsumen diakui secara internasional. PBB mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, sementara International Organization of Consumers Union (IOCU) dan Masyarakat Ekonomi Eropa juga merumuskan hak konsumen. Tanggal pidato Kennedy itulah yang menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day).
Janji Prabowo dan Sisi ‘Paradoks’
Dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat (15/8/2025), Prabowo menyinggung perlindungan konsumen. Ia berkata: “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”
Firman membaca pidato itu sebagai tanda bahwa Prabowo memahami perlindungan konsumen sebagai urusan kemanusiaan berperspektif global. Menurut dia, perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen menjadi harapan semua bangsa untuk mewujudkan kemakmuran. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 memuat gagasan yang sama: kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: https://mahidara.co/politik-hukum-perlindungan-konsumen-dua-tahun-prabowo-gibran/