Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Pakar Hukum Soroti Kebijakan Prabowo yang Dinilai Bebani Konsumen

7 menit baca
Ukuran teks 100%

Semua Orang adalah Konsumen

Menurut Firman, setiap orang, dari jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha, adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial, maupun agama.

Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia yang memakai produk barang dan/atau jasa, mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pelayanan publik. Karena itu, perlindungan konsumen bersinggungan dengan banyak bidang ilmu dan sektor ekonomi.

Firman menilai konsumen punya peran penting dalam struktur perekonomian bangsa, dan setiap warga negara adalah konsumen yang konstitusi lindungi. Ia berpendapat politik hukum perlindungan konsumen yang berlaku selama ini perlu segera dievaluasi. Alasannya, arahnya tampak bergeser dari amanat konstitusi dan menyangkut manajemen serta kredibilitas atau integritas penyelenggaraan negara.

Firman mendefinisikan politik hukum perlindungan konsumen sebagai pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara beserta alat perlengkapannya, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Campur tangan itu mencakup pelaksanaan, perkembangan, dan penciptaan hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo-Gibran genap dua tahun. Firman berharap delapan kali perombakan kabinet itu benar-benar mencerminkan evaluasi kinerja politik hukum perlindungan konsumen, bukan sekadar strategi politik.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Pandangan di dalamnya merupakan pendapat penulis sumber, Dr Firman Turmantara Endipradja.

Sumber: https://mahidara.co/politik-hukum-perlindungan-konsumen-dua-tahun-prabowo-gibran/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *