Firman juga mencatat dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang diduga memiliki emas seberat 74 kilogram. Konflik antarinstitusi, yakni Kejaksaan, Polri, dan TNI, ikut mencuat.
Dalam perspektif politik hukum perlindungan konsumen, siswa penerima MBG menyandang dua status. Pertama, mereka konsumen makanan MBG. Sekitar 50 ribuan siswa menjadi korban keracunan atau menerima makanan yang tidak layak dan tidak bergizi.
Kedua, mereka konsumen pendidikan. Hampir sepertiga anggaran pendidikan sudah terpakai untuk MBG, sehingga fasilitas pendidikan dan gaji guru relatif berkurang.
Firman menegaskan bahwa persoalan MBG, yang menghabiskan anggaran ratusan triliun rupiah, bukan sekadar masalah teknis. Ada pula anggapan bahwa pemerintah membuat kebijakan ini tanpa naskah akademik dan tanpa trial and error.
Kekacauan Data Desil dalam DTSEN
Firman turut menyoroti kekacauan sistem desil yang menambah beban sosial masyarakat kecil. Seorang anggota DPR yang miliarder masuk desil miskin dan tercatat menerima bansos. Sebaliknya, seorang tukang becak dicap konglomerat dan bansosnya dicabut.
Banyak warga terdampak ketidakakuratan data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Firman menyebut pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) itu berbiaya besar, tetapi hasilnya justru membuat kekacauan.
Dampaknya, kata Firman, lebih merusak daripada sekadar berhentinya bansos. Lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga miskin yang tersingkir akibat salah klasifikasi berpotensi mengurangi makanan bergizi, menunda pengobatan, menambah utang, menjual aset produktif, atau bergantung pada keluarga yang juga terbatas. Kondisi itu memperdalam kemiskinan dan menurunkan mobilitas sosial.
Kasus Era Sebelumnya dan Tuntutan Demonstran
Firman juga mengingatkan banyak kasus era pemerintahan sebelumnya yang menyengsarakan konsumen dan berindikasi pidana. Daftarnya meliputi pertamax oplosan, beras oplosan, minyak goreng dan gas elpiji tak sesuai takaran, pupuk dan oli palsu, tarif listrik, tarif tol, pungutan Tapera, biaya haji dan umrah, serta masker, obat, vaksin, dan alat kesehatan masa Covid.
Ia menambahkan kasus korupsi di BUMN, terutama yang menyangkut komoditas publik. Ia merujuk ‘Liga Korupsi Indonesia’ dan ‘penghargaan’ OCCRP kepada mantan presiden RI ke-7. Proses hukumnya, menurut Firman, nyaris tak terdengar.
Aksi demonstrasi juga berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026), selain aksi “Agustus Kelabu” di akhir Agustus 2025. Massa menyuarakan akumulasi tekanan ekonomi, terutama dari kelompok kelas menengah.
Tuntutan utamanya tiga. Massa mendesak pemerintah segera menurunkan harga kebutuhan pokok yang memberatkan daya beli, mencabut program MBG, dan menolak kebijakan pajak yang mereka nilai membebani masyarakat.
Sumber: https://mahidara.co/politik-hukum-perlindungan-konsumen-dua-tahun-prabowo-gibran/