Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Melon di Lemahabang Karawang

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Harga beli LPG 3 kilogram di warung sekitar Rp19.000 per tabung. Setelah dioplos, tabung 12 kilogram dijual seharga sekitar Rp150.000 per tabung.

Penjualan gas oplosan dilakukan berdasarkan pesanan pembeli. Transaksi terjadi sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu selama praktik berlangsung.

Selisih harga antara modal dan hasil penjualan diduga jadi motif utama para tersangka. Praktik oplos ini merugikan program distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Para tersangka turut dijerat juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa penjara paling lama enam tahun. Denda yang mengancam para tersangka mencapai paling banyak Rp60 miliar.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Karawang kini memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara guna memperkuat proses hukum.

Penyidik turut berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini. Kelengkapan administrasi berkas perkara menjadi tahap berikutnya sebelum kasus dilimpahkan.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya menindak tegas setiap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi.

Disclaimer: Status ketiga terduga pelaku dalam pemberitaan ini masih berupa tersangka. Yang bersangkutan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: https://mahidara.co/polisi-bongkar-oplos-gas-melon-tabung-12-kg-karawang/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *