Karawang, MAHIDARA – Jajaran Polsek Teluk Jambe Timur, Polresta Karawang, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (45) dan NW (20). Penangkapan berlangsung Kamis dini hari, 24 September 2026.
Polisi bergerak usai kamera pengawas merekam aksi keduanya di sejumlah lokasi berbeda. Laporan korban pada hari yang sama turut mempercepat proses pengungkapan kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menyebut, kedua pelaku merupakan warga Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Polisi mengamankan keduanya sekitar pukul 04.00 WIB.
Selisih usia kedua pelaku cukup jauh. S berusia 45 tahun, sementara NW baru berusia 20 tahun ketika polisi menangkap keduanya.
Kapolsek Teluk Jambe Timur Kompol Aries Riyanto mengungkap, penangkapan berawal dari laporan warga. Masyarakat menduga pelaku hendak kembali beraksi di wilayah tersebut.
Dugaan warga itu membuat tim piket fungsi Polsek Teluk Jambe Timur bergerak cepat. Kapolsek Teluk Jambe Timur langsung memimpin penyisiran tersebut.
Penyisiran membawa tim menuju Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Kedua pelaku tak berkutik saat polisi mengamankan mereka di lokasi tersebut.
Tidak ada perlawanan berarti dari kedua pelaku. Proses pengamanan berjalan singkat tanpa insiden tambahan di lokasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Barang bukti itu berupa dua tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, satu ponsel merek Oppo, dan satu tas ransel hitam.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi alat pendukung penyidik dalam proses penyidikan lebih lanjut. Setiap item turut memperkuat rekonstruksi modus pelaku di lapangan.
Penyidik berhasil mengamankan total lima jenis barang bukti dari tangan kedua tersangka. Seluruh barang tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya terhadap S dan NW.
Kompol Ali Jupri dan Kompol Aries Riyanto sama-sama turun langsung menangani kasus ini. Keduanya memberikan keterangan resmi mewakili Polresta Karawang dan Polsek Teluk Jambe Timur.
Interogasi berlangsung usai penangkapan. Kedua pelaku mengakui telah beraksi di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Aksi pertama terjadi pada Kamis, 10 September 2026, di garasi rumah Mimin Mintarsih (45). Korban merupakan warga Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, Kabupaten Karawang.
Pelaku menggasak satu unit Honda Beat Street warna cokelat keluaran 2025 milik Mimin. Kejadian itu membuat Mimin merugi hingga Rp19.000.000.
Sehari berselang, pelaku kembali beraksi pada Jumat, 11 September 2026. Lokasi kedua berada di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe.
Sumber: https://mahidara.co/penangkapan-pelaku-curanmor-karawang-kerugian-rp28-juta/