Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Opsen PKB Karawang 2026: Tidak Naikkan Pajak, Langsung Masuk Kas Daerah

6 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) untuk menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2026. Kegiatan yang menyasar 250 dosen dan mahasiswa ini bertujuan membangun kesadaran fiskal sekaligus meluruskan kekeliruan umum: opsen PKB tidak membuat tagihan pajak kendaraan Anda semakin mahal.

Apa Itu Opsen PKB dan Opsen BBNKB?

Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pokok pajak terutang oleh pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.

Sebelum sistem opsen diterapkan, kabupaten/kota harus menunggu proses bagi hasil dari pemerintah provinsi yang kerap memakan waktu lama. Dengan skema opsen, dana yang diterima langsung masuk ke kas daerah secara otomatis melalui mekanisme split payment — mempercepat penyaluran anggaran pembangunan tanpa birokrasi tambahan.

Di tingkat Karawang, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Tarif yang berlaku berdasarkan UU HKPD:

  • Opsen PKB: 66% dari PKB terutang
  • Opsen BBNKB: 66% dari BBNKB terutang

Apakah Opsen Membuat Pajak Kendaraan Lebih Mahal?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul — dan jawabannya: tidak.

Pemerintah telah menyesuaikan tarif dasar PKB dari sebelumnya maksimal 2% menjadi maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Penyesuaian serupa dilakukan pada BBNKB. Sehingga, ketika opsen dihitung di atas tarif baru yang lebih rendah, total nominal yang wajib pajak bayarkan tetap relatif sama dengan rezim pajak lama.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut dalam sosialisasi yang digelar di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA, pada Selasa (02/06). “Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” tegasnya.

Perubahan yang paling terlihat adalah pada lembar SKNP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran). Mulai 2025, STNK kini memuat dua kolom baru yang secara transparan merinci porsi opsen. Artinya, wajib pajak bisa langsung melihat berapa bagian pajaknya yang mengalir ke pembangunan Kabupaten Karawang.

Sosialisasi Lintas Sektor: Mahasiswa UNSIKA Jadi Agen Perubahan

Kegiatan yang dihadiri 250 peserta ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., dan perwakilan Bapenda Kabupaten Karawang. Format sosialisasinya dirancang sebagai diskusi interaktif, bukan sekadar presentasi satu arah — mahasiswa bisa langsung bertanya kepada para praktisi hukum dan keuangan.

“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujar Sahali, mewakili Bapenda.

Sumber: https://mahidara.co/opsen-pkb-bbnkb-karawang-2026/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *