Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

MUI Karawang Catat 26 Mualaf WNA, dari Tiongkok hingga Jepang

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat setidaknya 26 Warga Negara Asing (WNA) resmi memeluk Islam sejak 2025 hingga pertengahan tahun ini. Mayoritas mualaf tersebut mengaku pindah agama karena hendak menikahi warga lokal.

Sebaran Asal Negara Mualaf

Sekretaris I MUI Karawang, Yayan Sopyan, menyebut para mualaf berasal dari sejumlah negara. Ada yang datang dari Tiongkok, Finlandia, Jerman, Korea Selatan, hingga Jepang.

Karawang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat. Ratusan pabrik manufaktur dan otomotif beroperasi di wilayah ini, menarik minat tenaga kerja asing dari berbagai negara untuk menetap sementara. Perusahaan multinasional di berbagai sektor turut mempekerjakan staf asing di kawasan ini.

Kondisi itu membuka ruang interaksi sosial antara pekerja asing dan warga lokal. Interaksi inilah yang kerap berujung pada hubungan personal, termasuk pernikahan lintas negara.

Cinta dan Hidayah, Dua Alasan Utama

Yayan menjelaskan, sebagian besar WNA memutuskan menjadi mualaf karena alasan pernikahan. Pola ini muncul berulang di kalangan pekerja asing yang menjalin hubungan dengan karyawan lokal.

“Hampir sebagian besar beralasan untuk pernikahan. Banyak yang bekerja di kawasan industri Karawang lalu menjalin asmara dengan karyawannya. Namun, ada juga yang murni mendapatkan hidayah setelah mempelajari Islam melalui media sosial atau buku,” ujar Yayan, Senin (3/8).

Tidak semua mualaf berlatar cinta. Sebagian mempelajari Islam secara mandiri lewat media sosial dan buku sebelum memutuskan bersyahadat.

Dua motif ini berjalan beriringan. Baik alasan pernikahan maupun pencarian spiritual sama-sama diterima MUI Karawang tanpa perbedaan perlakuan.

Di Indonesia, pernikahan lintas agama tidak diakui secara hukum. Kondisi ini membuat konversi agama kerap menjadi syarat administratif sebelum pasangan mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi.

Pengislaman Dibuka untuk Siapa Saja

Yayan menegaskan proses pengislaman di MUI Karawang terbuka bagi siapa pun. Calon mualaf tidak harus berdomisili di wilayah Karawang untuk mengajukan permohonan.

“Namun tentunya kami juga menetapkan prosedur administratif serta persyaratannya yang tetap ketat,” katanya.

Keterbukaan ini tidak berarti longgar. MUI tetap menerapkan sejumlah tahapan verifikasi sebelum proses ikrar syahadat berlangsung.

Secara nasional, MUI memang lazim berperan sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat mualaf. Dokumen ini kerap dibutuhkan sebagai syarat administratif, termasuk untuk keperluan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Paspor dan Visa Jadi Syarat Wajib

Dokumen kependudukan menjadi syarat utama bagi calon mualaf WNA. Paspor dan visa yang masih berlaku wajib dilampirkan sebagai bukti identitas resmi pemohon.

Sumber: https://mahidara.co/mui-karawang-catat-26-wna-mualaf-sejak-2025/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *