Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

MAF Soroti Pemerintahan Pasca OTT Bupati Bekasi: Normatif, tapi Harus Jadi Pembelajaran Besar

3 menit baca
Ukuran teks 100%

MAHIDARA – Tokoh senior Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Dr. H. Mohammad Amin Fauzi, S.H., M.Si., atau yang akrab disapa MAF, angkat bicara soal guncangan politik dan hukum yang melanda Kabupaten Bekasi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati non-aktif ADK beserta ayahnya. MAF menyebut situasi ini sebagai sebuah “drama” yang telah menjadi konsumsi publik nasional.

Halal Bil Halal Jadi Forum Suara Kritis

Pernyataan MAF disampaikan dalam acara Halal Bil Halal yang digelar di kediamannya di Kalijaya, Kabupaten Bekasi. Momen yang seharusnya bernuansa silaturahmi itu berubah menjadi forum pernyataan sikap dari salah satu politisi paling berpengalaman di wilayah tersebut.

Kehadiran MAF dalam pusaran isu ini bukan tanpa bobot. Sebagai tokoh masyarakat sekaligus kader senior partai berlambang beringin, pandangannya kerap menjadi barometer sentimen politik lokal Bekasi.

Plt Bupati Dinilai Masih di Jalur Normatif

Salah satu poin paling substantif yang disampaikan MAF menyangkut kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asep Surya Atmaja yang kini menjalankan roda pemerintahan menggantikan ADK.

“Pemerintahan di bawah Plt Asep Surya Atmaja ya masih normatif. Beliau menjalankan tugas menggantikan Pak ADK yang sedang menjalani proses hukum. Plt tidak melampaui tugas definitif, hanya sebatas melaksanakan kewajiban yang ada,” ujar Amin.

Penilaian “normatif” dari MAF bisa dibaca sebagai sinyal stabilitas—bahwa meski Bupati definitif sedang tersandung masalah hukum besar, mesin birokrasi Kabupaten Bekasi belum mengalami disfungsi yang berarti. Plt dinilai tidak mencoba melampaui batas kewenangannya, dan itu oleh MAF dianggap sebagai posisi yang tepat.

Peringatan Keras soal Kesaksian Bohong

MAF tidak hanya bicara soal pemerintahan. Ia juga menanggapi langsung narasi pembelaan ADK yang menyebut uang yang menjadi objek OTT sebagai “pinjaman”—bukan “ijon” proyek sebagaimana dugaan penyidik.

Respons MAF terhadap klaim tersebut tajam dan berbasis hukum.

“Dalam KUHAP, tersangka memang punya hak ingkar untuk membela diri. Tapi ingat, KPK punya alat bukti kuat dan alat sadap yang mumpuni. Jika ada kesaksian bohong, ada ancaman pasal 242 KUHAP dengan pidana 7 hingga 9 tahun. Biarkan KPK bekerja, itu bukan ranah kita untuk mengurai benar atau salahnya saat ini,” tegasnya.

Pernyataan ini terasa seperti peringatan bagi pihak-pihak yang mungkin tergoda untuk membangun narasi tandingan di luar ruang persidangan. MAF seolah mengingatkan bahwa KPK bukan lembaga yang mudah dikelabui—dan risiko hukum bagi siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses ini nyata adanya.

Sumber: https://mahidara.co/maf-golkar-bekasi-soroti-ott-bupati-adk-plt-pemerintahan/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *