Karawang, MAHIDARA – Dikutip dari situs resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Desakan ini muncul seiring besarnya usulan alokasi Pokir Tahun Anggaran 2026 yang tembus Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi daerah bersama Pemkab Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7). Ia menegaskan besaran anggaran itu wajib diimbangi akuntabilitas dan orientasi pada kebutuhan masyarakat.
Arif turut menyinggung postur APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Belanja pengadaan tercatat mencapai Rp2,912 triliun, setara 52,33 persen dari total APBD sebesar Rp5,565 triliun.
“Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal,” tutur Arif.
Rincian usulan Pokir menunjukkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mendapat porsi terbesar, yakni Rp192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyusul dengan Rp75,32 miliar untuk 404 paket, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapat Rp54,20 miliar untuk 312 paket.
“Besarnya anggaran ini harus dipastikan tidak menggeser prioritas pembangunan daerah,” imbuh Arif.
Ia menjelaskan Pokir merupakan instrumen sah penampung aspirasi masyarakat. Meski begitu, pengusulannya wajib melalui mekanisme transparan, terdokumentasi, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Arif juga mengimbau jajaran legislatif, eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah menjaga integritas serta saling mengingatkan bila menemukan potensi korupsi. Status ASN, menurutnya, adalah amanah yang harus dijalankan tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
KPK turut mengapresiasi upaya pencegahan korupsi Pemkab Karawang. Skor Monitoring Center for Prevention 2025 tercatat 91,17, meski menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 94,54, dan masih masuk kategori hijau.
Namun, Survei Penilaian Integritas 2025 Karawang masih berada di angka 68,17. KPK menilai capaian ini perlu diiringi penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Sepanjang 2026, Pemkab Karawang tercatat sudah tiga kali melakukan pergeseran anggaran. KPK meminta setiap perubahan dilakukan cermat, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, pemanfaatan Standar Satuan Harga, dan pendokumentasian yang baik.
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menekankan tata kelola kuat sejak tahap perencanaan menjadi kunci mengimbangi besarnya alokasi Pokir. Setiap usulan, kata dia, harus melalui verifikasi memadai dan dokumen pendukung lengkap.
“Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas,” tegas Irawati.
Sumber: https://mahidara.co/kpk-dorong-tata-kelola-pokir-karawang-rp355-miliar/