Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Kejari Karawang Bongkar Korupsi KPR PT BAS, Kerugian Tembus Rp42,5 M

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Penyidik berhasil mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Himbara Cabang Karawang.

Kasus ini menyeret PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) sebagai pengembang perumahan. Rentang waktu dugaan korupsi berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Penyidik turut mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067,00 atau setara Rp42,5 miliar.

Asep Agustian menyampaikan apresiasinya pada Sabtu, 5 September 2026. Ia menyoroti kecepatan kerja tim penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya yang begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan 4 tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Kasi Pidsus sendiri merupakan pejabat yang membidangi Tindak Pidana Khusus di lingkungan kejaksaan. Unit ini lazim menangani perkara korupsi, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran kredit perbankan.

Bank Himbara merujuk pada himpunan bank milik negara yang meliputi sejumlah bank pelat merah. Skema KPR di bank-bank tersebut umumnya melibatkan verifikasi berlapis antara pengembang, bank penyalur, dan calon debitur.

Dugaan korupsi ini mengindikasikan adanya celah dalam proses verifikasi tersebut selama tiga tahun berjalan. Nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan skala penyimpangan yang tidak kecil.

Askun, sapaan akrab Asep Agustian, turut menyoroti nasib satu dari empat tersangka. Penyidik menduga kuat satu orang tersangka telah melarikan diri dari kejaran hukum.

Askun mendorong Kejari Karawang segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini penting agar tersangka yang buron tak lolos dari jerat hukum.

Ia turut menyinggung rekam jejak PT BAS dalam bisnis perumahan di Karawang. Menurutnya, perusahaan tersebut kerap merugikan konsumen dalam berbagai transaksi properti.

“PT. BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” imbuhnya.

Pernyataan ini menyiratkan keresahan panjang yang selama ini menghinggapi konsumen perumahan di wilayah Karawang. Perkara ini turut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap skema KPR di bank pelat merah.

Askun tak hanya menyoroti pihak PT BAS dalam perkara dugaan korupsi ini. Ia menilai penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada jajaran direksi atau tim pemasaran perusahaan pengembang.

Sumber: https://mahidara.co/korupsi-kpr-himbara-karawang-pt-bas-tersangka-btn/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *