Karawang – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Karawang Budgeting Control (KBC) pada Senin (19/1/2026) guna membahas fungsi pengawasan terhadap perencanaan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya terkait potensi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kegiatan marka jalan dan pekerjaan pengaspalan.
RDP yang berlangsung di ruang rapat kerja Komisi III tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Pendi Anwar, SE. Forum ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol legislatif dalam memastikan setiap program pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, serta terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Agenda pembahasan secara khusus menyoroti indikasi lemahnya koordinasi antar OPD teknis yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, sehingga berdampak pada pemborosan anggaran dan tidak optimalnya hasil pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Karawang.
Pengawasan DPRD terhadap Perencanaan
Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Dalam konteks ini, RDP menjadi instrumen penting untuk menggali informasi, meminta klarifikasi, serta mengidentifikasi potensi permasalahan dalam perencanaan program lintas OPD.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang sejumlah OPD teknis, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang. Kehadiran ketiga instansi tersebut dinilai krusial untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Ketua Komisi III, Pendi Anwar, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam pembahasan dan pengesahan anggaran, tetapi juga memastikan implementasi program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut bahwa pengawasan harus dilakukan secara konstruktif dan berbasis data agar tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.
Sorotan KBC: Tumpang Tindih Pengaspalan dan Marka Jalan
Dalam forum tersebut, perwakilan Karawang Budgeting Control (KBC) menyampaikan sejumlah temuan dan catatan kritis terkait koordinasi antar OPD dalam kegiatan infrastruktur jalan. Mereka menilai masih sering terjadi ketidaksinkronan antara pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan oleh DPUPR dengan pemasangan marka jalan oleh Dishub.
Menurut KBC, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa marka jalan kerap dipasang sebelum pekerjaan pengaspalan benar-benar selesai atau sebelum kualitas aspal dinyatakan final. Akibatnya, ketika dilakukan perbaikan atau pengaspalan ulang, marka jalan yang sudah terpasang harus dihapus dan dipasang kembali.
Praktik tersebut dinilai tidak efisien serta berpotensi menimbulkan pemborosan APBD. Selain berdampak pada pembiayaan, kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kualitas layanan publik, karena pekerjaan yang berulang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sumber: https://mahidara.co/komisi-iii-dprd-karawang-rdp-kbc-soroti-pemborosan-apbd-jalan/