Karawang, MAHIDARA – PT Greenwood (Citaville), PT BPSI, dan PT RTM mendapat apresiasi dari Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 2 setelah melunasi seluruh hak mantan anggota sekuriti mereka, Ahmad Permana. Penyelesaian dilakukan secara damai dan sepenuhnya sesuai ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Langkah konkret itu mencakup pembayaran 3 bulan upah dari PT Greenwood (Citaville) serta 1 bulan upah dari PT RTM sebagai uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja. PT BPSI turut menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian ini dan disebut bersama dalam pernyataan apresiasi resmi.
Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Kamis (07/05/2026). Ia secara tegas menilai langkah ketiga perusahaan sebagai cerminan kepatuhan nyata terhadap regulasi ketenagakerjaan yang layak dijadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Bekasi.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Greenwood (Citaville), PT BPSI, dan PT RTM. Langkah ini menunjukkan adanya itikad baik dan tanggung jawab nyata perusahaan dalam menjaga hak-hak pekerja, meskipun hubungan kerja telah berakhir,” ujar Devied kepada media.
Devied menegaskan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkan manajemen ketiga perusahaan patut menjadi referensi bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bekasi. Kepatuhan terhadap hak pekerja pasca-PHK dinilainya sebagai kewajiban yang tidak dapat dikesampingkan oleh perusahaan mana pun.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, kewajiban membayar uang kompensasi pasca-PHK bukan sekadar formalitas administratif. Ini merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang dan wajib dipenuhi terlepas dari alasan berakhirnya hubungan kerja.
Selain pemenuhan hak finansial, KIM Kabupaten Bekasi juga menyoroti upaya perbaikan internal yang dilakukan ketiga perusahaan. Evaluasi sistem manajemen dilakukan sebagai bentuk respons terhadap regulasi ketenagakerjaan terbaru yang berlaku di Indonesia.
“Ketiga perusahaan tersebut sudah melakukan evaluasi dan perubahan sistem manajemen yang baik sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja,” tambah Devied.
Perubahan sistem manajemen yang dimaksud mencerminkan keterbukaan perusahaan menyesuaikan diri dengan UU Cipta Kerja secara aktif. Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru terkait hubungan industrial dan mekanisme PHK yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Penyelesaian kasus Ahmad Permana melibatkan sinergi antara organisasi kepemudaan KIM, Wasnaker Wilayah 2, dan sektor swasta. Kolaborasi tersebut menghasilkan resolusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui jalur litigasi atau pengadilan hubungan industrial.
Wasnaker Wilayah 2 sendiri menjalankan peran pengawasan aktif terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Kehadiran lembaga ini memperkuat legitimasi dan kepastian hukum selama proses penyelesaian berlangsung.
Sumber: https://mahidara.co/kim-bekasi-apresiasi-citaville-bpsi-rtm-lunasi-hak-phk-sekuriti/