Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

DP3A Karawang: 111 Kasus Kekerasan Setengah Tahun, Lampaui 2025

6 menit baca
Ukuran teks 100%

Bahaya dari Lingkungan yang Paling Dipercaya

Salah satu temuan paling mengusik dalam laporan DP3A Karawang adalah kecenderungan pelaku kekerasan seksual yang berasal dari lingkungan terdekat korban — termasuk anggota keluarga maupun orang yang sangat dikenal korban.

DP3A menyebut pihaknya masih mendalami profil para pelaku secara lebih terperinci. Namun pola yang muncul dari kasus-kasus yang ditangani selama ini konsisten dengan temuan riset nasional.

Berdasarkan data Kemen PPPA, sebagian besar pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan terdekat korban — mulai dari teman atau pacar, pasangan suami atau istri, hingga orang tua atau anggota keluarga lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan kerap terjadi di lingkar paling akrab, membuat banyak korban merasa terjebak dan sulit mencari pertolongan.

Riset Indonesian Judicial Research Society (IJRS) memperkuat temuan ini — mayoritas pelaku kekerasan seksual memiliki relasi dekat dengan korban, dari pacar hingga anggota keluarga. Dan dalam banyak kasus, kejadian berlangsung di rumah korban sendiri.

Ini yang menjadikan fenomena kekerasan di Karawang — dan di seluruh Indonesia — begitu kompleks. Korban tidak hanya harus berhadapan dengan trauma fisik dan psikis, tetapi juga harus menavigasi ikatan sosial dan emosional yang rumit dengan pelakunya.

“Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial,” tutup Wiwiek.

UPTD PPA: Pendampingan dari Pelaporan hingga Pemulihan

DP3A Karawang tidak hanya bertugas mencatat laporan. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mereka memberikan layanan pendampingan menyeluruh kepada korban.

Proses pendampingan dimulai dari tahap penjangkauan segera setelah laporan diterima. Tim UPTD kemudian mendampingi korban selama proses hukum berlangsung, memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi sistem peradilan yang seringkali terasa intimidatif. Pemulihan psikologis juga menjadi bagian integral dari layanan ini.

“Prinsip kami adalah melindungi korban agar merasa aman dan terlindungi. Ketika ada laporan masuk, kami langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan supaya kondisi psikologis korban dapat pulih kembali,” tutur Wiwiek.

DP3A Karawang telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0813-2000-5060 serta membentuk satgas yang tersebar di 30 kecamatan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan profesional.

Keberadaan satgas di 30 kecamatan ini penting secara strategis. Karawang adalah kabupaten dengan luas wilayah lebih dari 1.700 km² dan penduduk lebih dari dua juta jiwa — tanpa jangkauan di level kecamatan, banyak kasus di wilayah pinggiran akan tetap tersembunyi.

Sumber: https://mahidara.co/kasus-kekerasan-perempuan-anak-karawang-2026-dp3a/

· · · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *