Karawang, MAHIDARA – Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan syarat administrasi calon kades petahana, Engkus Kusnadi. Sejumlah dokumen wajib disebut belum terpenuhi jelang batas akhir pendaftaran Pilkades Serentak Digital 2026.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi rekomendasi bupati usai pemeriksaan khusus Inspektorat, izin dari instansi terkait, serta surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kewajiban mengantongi izin cuti dari BKN mengindikasikan status EK sebagai aparatur sipil negara. Status itu turut menjadi dasar syarat rekomendasi bupati dan pemeriksaan khusus Inspektorat sebelum pencalonan diajukan.
Alek menyebut batas akhir pendaftaran dan kelengkapan berkas jatuh pada pukul 00.00 WIB, 21 September 2026. Jika syarat belum terpenuhi hingga waktu tersebut, panitia mestinya melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Tenggat itu menjadi acuan utama panitia dalam menentukan sah atau tidaknya berkas bakal calon petahana.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, semalam (Senin 21 September) pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades,” kata Alek kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Sengketa syarat pencalonan ini mencuat di tengah pelaksanaan Pilkades Serentak Digital 2026 se-Kabupaten Karawang. Polemik itu turut menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Barat.
Waktu jadi sorotan utama. Tahapan pendataan bakal calon berlangsung sejak 2 hingga 10 September 2026.
Proses verifikasi dan validasi oleh panitia berlanjut pada 11-21 September 2026.
Panitia bertugas memastikan seluruh syarat administratif dan substantif calon terpenuhi sebelum tahap penetapan. Hasil pemeriksaan itu nantinya turut ditelaah instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Apa bila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sorotan lantas bergeser ke DPRD Jabar. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, ikut menanggapi.
Ia menegaskan status petahana tidak otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh syarat pencalonan kembali.
Penegasan itu merespons dugaan ketidaklengkapan berkas EK yang disampaikan kuasa hukum warga Cariumulya.
“Setiap bakal calon tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, harus dilihat terlebih dahulu jenis dan substansi persyaratannya,” kata Sri.
Sumber: https://mahidara.co/izin-cuti-bkn-petahana-kades-cariumulya-karawang/