Jakarta, MAHIDARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi menanggapi ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung sejumlah kalangan, termasuk wartawan, dengan istilah “londo ireng”. Dalam siaran pers bertajuk “Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Londo Ireng” yang diterbitkan Sabtu, 25 Juli 2026, organisasi ini menegaskan jurnalis independen bukan kaki tangan asing maupun pihak yang hendak merusak bangsa. IJTI turut meminta Presiden dan pejabat publik lebih berhati-hati dalam memilih diksi ke depan.
Kronologi Munculnya Istilah “Londo Ireng”
Kontroversi ini bermula dari pidato Presiden Prabowo pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertema “Prabowonomics” di Jakarta Convention Center, Senayan, Kamis malam, 23 Juli 2026. Presiden menegaskan pemerintahannya terbuka terhadap kritik. Ia menyebut, bagaimanapun, masih ada kelompok yang secara historis dikenal sebagai “londo ireng” — istilah bagi pribumi yang dulu berpihak kepada Belanda dan memerangi bangsanya sendiri.
Prabowo menyebut kelompok semacam itu kini hadir dengan wujud berbeda, yakni wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Ia mempertanyakan sumber pendanaan organisasi non-pemerintah tersebut. Presiden turut menyinggung sebagian media yang dinilainya lebih menonjolkan kekurangan pembangunan pemerintah dibanding capaian yang sudah dikerjakan, termasuk soal renovasi puluhan ribu sekolah.
Lembaga pemantau Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mencatat, ucapan ini menjadi pelabelan negatif ketujuh yang dilontarkan Presiden terhadap pihak kritis sejak Oktober 2024, setelah sebelumnya memakai istilah serupa seperti “antek asing”. Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai persoalannya bukan pada legalitas ucapan, melainkan dampaknya terhadap ruang kritik dalam demokrasi. Pernyataan Presiden pun dengan cepat menyita perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai organisasi pers serta masyarakat sipil.
Tujuh Poin Sikap IJTI
Melalui rilisnya, IJTI menyampaikan tujuh poin penegasan. Poin pertama menyebut jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukan kaki tangan asing, melainkan pihak yang menghadirkan informasi jujur dan berimbang demi kepentingan publik.
Poin kedua menegaskan seluruh jurnalis adalah Warga Negara Indonesia yang mencintai negaranya, kerap mempertaruhkan keselamatan demi menjaga transparansi dan mengawal jalannya demokrasi. Poin ketiga mengingatkan, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh lewat mekanisme resmi Dewan Pers, yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — bukan lewat generalisasi terhadap seluruh profesi jurnalis.
Berbeda dari nada sejumlah organisasi lain, poin keempat pernyataan IJTI justru menyatakan keyakinan bahwa Prabowo adalah pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak pada rakyat. Organisasi ini menilai ucapan Presiden lahir dari niat menjaga kedaulatan bangsa, sekaligus menegaskan kesiapan pers menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah.
Sumber: https://mahidara.co/ijti-tegaskan-jurnalis-bukan-londo-ireng-prabowo/