BEKASI — Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi, yang menilai DPRD lamban dan kurang responsif dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota dewan.
Ketua GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap lembaga legislatif daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi secara tertulis yang diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terlihat adanya kejelasan proses maupun informasi resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Pengaduan resmi telah kami sampaikan dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Tetapi sampai hari ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait progres penanganannya,” ujar Bahyudin dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/12/2025).
Sorotan Terhadap Komitmen Penegakan Etika DPRD
Bahyudin menilai lambannya penanganan aduan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan etika. Padahal, Badan Kehormatan merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Jika aduan dugaan pelanggaran kode etik dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, ini menjadi sinyal buruk bagi penegakan etika di lingkungan DPRD. Kode etik seharusnya menjadi pedoman utama perilaku anggota dewan,” tegasnya.
Menurut Bahyudin, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada citra individu yang dilaporkan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama.
Ketua DPRD Diminta Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Selain mengkritisi kinerja Badan Kehormatan, GNRI juga menyoroti sikap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Bahyudin menilai pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara cepat, adil, dan profesional.
“Ketua DPRD seharusnya tampil paling depan dalam memastikan mekanisme etik berjalan. Ketika persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, publik bisa menilai pimpinan DPRD tidak responsif,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan aduan berpotensi menjadi preseden buruk. Jika tidak ada ketegasan, maka penegakan kode etik di lingkungan DPRD dapat dianggap sekadar formalitas tanpa daya ikat.
GNRI Desak Badan Kehormatan Bertindak Profesional
Sebagai langkah konkret, GNRI Kabupaten Bekasi mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Menurut GNRI, proses etik harus dilakukan secara independen tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu.
“GNRI mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi agar segera turun tangan dan bekerja secara profesional. Jangan sampai pembiaran justru merusak legitimasi lembaga legislatif di mata masyarakat,” kata Bahyudin.
Sumber: https://mahidara.co/gnri-bekasi-kritik-dprd-lamban-tangani-aduan-etik-ketua-dprd-buka-suara/