Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Pansus DPRD Karawang Tuntaskan Raperda Tantribumlinmas Tahap Akhir

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – DPRD Kabupaten Karawang menuntaskan pembahasan akhir Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di tingkat Panitia Khusus.

Regulasi yang disingkat Raperda Tantribumlinmas ini bakal memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum menjadi peraturan daerah resmi.

Payung hukum ini mencakup tiga aspek utama, yakni ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan bagi warga Karawang.

Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribumlinmas, Taman, menyebut Pansus telah membahas seluruh materi rancangan secara menyeluruh. Pembahasan itu turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah bersama tim penyusun naskah akademik.

Satpol PP Kabupaten Karawang dan Baperida menjadi dua instansi teknis yang turut serta dalam pembahasan. Keterlibatan Baperida memastikan substansi raperda selaras dengan perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang juga ambil bagian bersama Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang. Bagian Hukum berperan mengawal aspek legal-formal supaya rancangan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Keterlibatan Tim Naskah Akademik Unsika menjadi bagian dari upaya menghadirkan basis kajian ilmiah dalam penyusunan regulasi. Tim akademik itu mendampingi proses pembahasan hingga rampung di tingkat Pansus.

Taman menjelaskan, Raperda Tantribumlinmas merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020. Perda tersebut sebelumnya sudah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Kini, Pansus kembali menyempurnakan regulasi itu agar tetap relevan dengan perkembangan hukum terbaru. Pemkab Karawang menilai regulasi ketertiban umum perlu terus menyesuaikan diri mengikuti dinamika hukum nasional, mengingat aturan ini sudah dua kali mengalami revisi sejak 2020.

Salah satu perubahan krusial menyangkut penyesuaian ketentuan sanksi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pansus mengubah ketentuan pidana kurungan yang sebelumnya tercantum dalam perda lama menjadi pidana denda.

Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pansus menilai ketentuan lama yang masih memuat ancaman kurungan perlu diselaraskan agar tidak tumpang tindih dengan aturan pidana nasional terbaru.

Perubahan sanksi dari kurungan menjadi denda sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional pascaberlakunya KUHP baru. Sepanjang proses pembahasan, Pansus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan raperda mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat Karawang.

Pembahasan turut menyasar harmonisasi norma hukum daerah dengan kebijakan nasional yang berjalan. Pansus juga memperkuat muatan lokal agar Perda tetap relevan dengan kebutuhan Kabupaten Karawang.

“Urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” kata Taman, Kamis (2/7).

Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-rampungkan-raperda-tantribumlinmas-sanksi-denda/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *