Karawang, MAHIDARA – DPRD Kabupaten Karawang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini digadang menjadi instrumen hukum utama penyeimbang pembangunan daerah dengan pelestarian lingkungan dalam 30 tahun ke depan.
Ketua Panitia Khusus Raperda RPPLH DPRD Karawang, Asep Supriatna, menyebut dokumen ini sebagai fondasi arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang. Ia menegaskan Raperda tersebut nantinya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Tujuannya jelas. Agar pertumbuhan ekonomi Karawang tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, bukan mengorbankan lingkungan demi investasi jangka pendek.
Asep memperingatkan risiko besar jika daerah tidak segera memiliki payung hukum ini. Tanpa RPPLH, arah pembangunan Karawang berpotensi kehilangan kontrol dalam aspek perlindungan lingkungan, sehingga kerusakan ekologi akibat aktivitas pembangunan sulit dicegah.
“RPPLH ini sangat krusial karena menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan. Tanpa RPPLH, arah pembangunan berisiko mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/6).
Raperda ini bukan inisiatif sepihak DPRD Karawang. Penyusunannya merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat yang wajib dipenuhi seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
Pemerintah pusat memasang tenggat waktu tegas. Seluruh daerah ditargetkan sudah mengesahkan Perda RPPLH paling lambat pada 2028 sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Ini merupakan amanat dari pemerintah pusat. Pada tahun 2028 seluruh kabupaten dan kota harus sudah memiliki Perda RPPLH sebagai pedoman pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Urgensi RPPLH bagi Karawang bukan tanpa alasan. Kabupaten ini tercatat masih menghadapi rentetan persoalan lingkungan yang kompleks dan berulang.
Asep merinci sejumlah kasus yang pernah terjadi. Mulai dari pencemaran sungai di Daerah Aliran Sungai Citarum dan Cilamaya, hingga insiden kebocoran gas klorin di kawasan industri.
Daftar persoalan itu masih berlanjut. Penurunan kualitas udara akibat aktivitas industri dan transportasi turut menjadi sorotan, ditambah pencemaran pesisir di wilayah utara Karawang akibat tumpahan minyak.
Alih fungsi lahan dan karut-marut pengelolaan sampah melengkapi deretan tantangan tersebut. Kombinasi persoalan ini, menurut Asep, menunjukkan kebutuhan mendesak akan kebijakan lingkungan yang terarah dan berkelanjutan.
“Karawang memiliki tantangan lingkungan yang cukup kompleks. Karena itu, RPPLH harus menjadi pedoman agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sekretaris Fraksi PAN-Golkar DPRD Karawang itu memastikan Pansus masih terus bekerja bersama perangkat daerah terkait. Pembahasan belum final.
Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-percepat-raperda-rpplh-target-2028/