Karawang, MAHIDARA – Publik mengingatkan Pemkab Karawang agar mematuhi regulasi pengadaan barang dan jasa di tengah lonjakan masif proses pemilihan penyedia proyek infrastruktur yang terpantau di portal resmi daerah.
Peringatan itu disampaikan Didiek Kurnia, S.H., pada Kamis (18/6/2026), menyusul terpantaunya aktivitas pengadaan yang bergerak serempak di sejumlah dinas Pemkab Karawang.
“Geliat realisasi anggaran khususnya pembangunan di bidang infrastruktur sudah mulai terlihat masif di portal resmi milik Pemkab Karawang. Kami ingatkan pemerintah agar berpedoman kepada aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahapan pemilihan penyedia jasa hingga ke proses akhir serah terima pekerjaan,” ungkap Didiek Kurnia, S.H, Kamis (18/6/2026).
Didiek Kurnia — akrab disapa Deka — menyoroti maraknya kasus pejabat daerah yang terjerat hukum akibat penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Modus operandi yang paling umum mencakup manipulasi proses seleksi penyedia, suap atau gratifikasi dari kontraktor pemenang lelang, penggelembungan harga, hingga proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kabupaten Bekasi dijadikan Deka sebagai contoh paling relevan. Dua kepala daerahnya sudah ditangkap KPK, salah satunya karena praktik ijon dalam PBJ pemerintah.
“Bupati, pejabat teknis pengelola kegiatan sekali lagi kami ingatkan agar berpedoman ke aturan dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Contoh terdekat Kabupaten Bekasi yang mana dua kepala daerahnya ditangkap KPK, salah satunya terkait praktik ijon dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Didiek Kurnia, S.H.
Deka meminta Bupati Karawang aktif memastikan proses pengadaan di wilayahnya bebas dari benturan kepentingan. Setiap keputusan pejabat terkait wajib berbasis data objektif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Agar terhindar dari permasalahan hukum, bupati wajib memastikan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang berjalan akuntabel, transparan, efektif dan efisien dengan cara mematuhi regulasi, keputusannya harus berbasis data yang objektif, dan menghindari benturan kepentingan agar belanja yang dihasilkan memiliki nilai optimal,” kata Deka.
Sorotan Deka selanjutnya mengarah langsung ke anggota DPRD Kabupaten Karawang. Mereka diminta tidak mencampuri proses pemilihan penyedia yang menjadi kewenangan pejabat pengadaan dan Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Desakan itu muncul dari banyaknya keluhan pejabat pengelola kegiatan di OPD, khususnya di DPUPR dan DPRKP Karawang. Kedua instansi itu disebut paling terdampak, dengan aparatnya merasa tidak nyaman dan khawatir dalam menjalankan tupoksinya.
“Kami banyak mendengar keluhan dan bahkan rasa kekhawatiran seperti resiko hukum, salah satunya dari pejabat pengadaan terkait realisasi proses pemilihan penyedia barang dan jasa baik yang melalui e-katalog, maupun mini kompetisi. Itu baru dari pejabat pengadaan ya, belum PPK,” jelas Deka.
Sumber: https://mahidara.co/dprd-karawang-intervensi-rekanan-proyek-pokir/