Karawang – Syarat Daftar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), berikut penjelasan lengkapnya:
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menegaskan bahwa, (NUPTK) bukan sekadar deretan angka biasa, melainkan identitas resmi nasional yang menjadi fondasi administrasi dan pengembangan profesi seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah Karawang.
Menurut Wawan, NUPTK berfungsi sebagai Nomor Induk resmi bagi setiap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, selama memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam penjelasannya, NUPTK diberikan secara nasional sebagai bentuk pengakuan negara atas eksistensi dan peran strategis GTK dalam membangun kualitas pendidikan, sekaligus menjadi alat identifikasi wajib dalam setiap program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi, sertifikasi, tunjangan profesi, dan pelatihan berkelanjutan.
“Tanpa NUPTK, seorang guru tidak bisa mengikuti program pengembangan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ini bukan opsional ini syarat mutlak,” tegas Wawan Setiawan dalam sosialisasi internal Disdikpora Karawang, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, NUPTK dalam sistem pendidikan nasional berperan sebagai kunci utama dalam integrasi data GTK di seluruh Indonesia, memastikan bahwa setiap guru terdaftar secara unik, tidak ganda, dan dapat dilacak perkembangan kariernya secara transparan dan akuntabel.
Disdikpora Karawang mencatat bahwa hingga akhir 2025, sebanyak 98,7% guru di Kabupaten Karawang telah memiliki NUPTK, namun masih terdapat sekitar 320 tenaga pendidik non-PNS di sekolah swasta dan PAUD yang belum mengurus nomor ini karena ketidaktahuan atau keterlambatan pelaporan administrasi.
Wawan menekankan bahwa NUPTK bukan hanya penting untuk akses tunjangan, tetapi juga menjadi syarat wajib dalam pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar alokasi anggaran BOS, BOP, dan dana afirmasi dari pemerintah pusat.
“Jika Dapodik tidak valid karena tidak ada NUPTK, sekolah bisa kehilangan hak anggaran. Ini bukan soal pribadi guru, tapi soal kelangsungan operasional sekolah itu sendiri,” jelasnya.
Proses pengajuan NUPTK kini sepenuhnya digital melalui laman resmi GTK Kemendikbudristek, dengan verifikasi dilakukan oleh operator Dapodik di tingkat sekolah dan dikonfirmasi oleh Disdikpora Kabupaten Karawang sebagai otoritas daerah.
Syarat utama pengajuan NUPTK meliputi status aktif sebagai GTK, memiliki NIK yang valid, terdaftar di Dapodik minimal 6 bulan berturut-turut, serta tidak memiliki NUPTK ganda di sekolah lain, aturan yang diterapkan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Sumber: https://mahidara.co/bukan-sekadar-nomor-ini-syarat-daftar-layanan-pengajuan-nuptk-di-karawang/