Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Pajak Air Tanah dan Reklame, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak 2026

5 menit baca
Ukuran teks 100%

Sosialisasi Pajak Air Tanah dan Reklame Jadi Fokus Penguatan Fiskal Daerah

MAHIDARA – Bapenda Karawang memperkuat tata kelola pajak air tanah dan reklame melalui sosialisasi dua regulasi terbaru yang digelar secara daring pada Maret 2026 sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan transparansi fiskal daerah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam dua sesi berbeda, yakni pada Jumat (13/03) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03) untuk Pajak Reklame.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan pemahaman para pelaku usaha, wajib pajak, dan pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah menilai bahwa penguatan sistem fiskal tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Karawang secara khusus membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026. Kedua regulasi ini merupakan bagian dari pembaruan kebijakan pajak daerah yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, dan Bagaimana

Apa yang Dilakukan?

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bapenda melaksanakan sosialisasi regulasi pajak daerah yang mencakup Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait perubahan aturan serta mekanisme perhitungan dan pemungutan pajak terbaru.

Siapa yang Terlibat?

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bapenda Karawang yang diwakili oleh Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat, S.H., M.M. Peserta terdiri dari wajib pajak air tanah, pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta pemangku kepentingan terkait. Selain itu, turut hadir narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kapan dan Di Mana Dilaksanakan?

Sosialisasi dilakukan secara daring dalam dua waktu berbeda, yaitu pada 13 Maret 2026 dan 16 Maret 2026. Metode daring dipilih untuk menjangkau lebih banyak peserta secara efisien dan efektif.

Mengapa Dilakukan?

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu, sosialisasi menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak memahami perubahan regulasi yang berdampak langsung pada kewajiban perpajakan mereka.

Bagaimana Pelaksanaannya?

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi pemaparan materi dan diskusi. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya terkait implementasi teknis regulasi, yang menunjukkan tingginya antusiasme terhadap kebijakan baru ini.

Sumber: https://mahidara.co/bapenda-karawang-perkuat-pajak-air-tanah-dan-reklame-2026-update/

· ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *