Pengajuan Lahan Sawah Bebas Pajak
“Untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB, para petani diwajibkan menyampaikan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima SPPT. Pengajuan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung yang sah,” kata dia.
Data tersebut yakni, Fotokopi KTP dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang, SPPT asli tahun berjalan;m, Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain), Fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak atas lahan, Surat keterangan ahli waris (jika wajib pajak telah meninggal dunia), Surat pernyataan permohonan yang telah diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah atau Kepala Desa, serta Camat setempat, Foto terbaru objek pajak sawah yang juga telah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, dan Camat.
Optimisme Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Sesuai dengan Visi-Misinya, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Di tengah tantangan iklim dan fluktuasi kebijakan, Aep menegaskan bahwa, Karawang tidak akan berhenti berinovasi, mendukung para petani, dan menjaga lahan pangan.
“Petani adalah pahlawan pangan. Kita wajib hadir saat mereka jatuh, dan angkat mereka kembali dengan cepat. AUTP adalah salah satu wujud nyata dari keberpihakan kami,” pungkasnya.***
Sumber: https://mahidara.co/autp-cara-cerdas-pemkab-karawang-sejahterakan-petani/